KPK turut menyita uang dari penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Uang yang ditemukan dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp 104 juta.
"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8,000," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).
Penggeledahan dilakukan sekitar 12 jam pada Senin (12/1), mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Selain dokumen, ada sejumlah barang bukti elektronik yang turut disita penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Mulai dari rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara.
Belum ada keterangan dari pihak DJP maupun KPP Madya Jakut mengenai penggeledahan maupun penyitaan KPK itu.
Kasus ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak yang diduga melibatkan sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Sejumlah tersangka sudah dijerat penyidik KPK.
KPK menyebut kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut yang melakukan pemeriksaan, menemukan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar.
Maksud dari 'All in' tersebut adalah bahwa dari angka Rp 23 miliar, akan dibagi sebesar Rp 8 miliar untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan. KPK menilai hal tersebut menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Untuk memenuhi permintaan fee untuk Agus Syaifudin, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema tersebut menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak.
Masih pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, Agus Syaifudin dan Askob mendistribusikan uang yang diterima tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya. Ketika transaksi itu, KPK kemudian melakukan penangkapan.
Total ada lima tersangka yang kemudian dijerat KPK, yakni:
Penerima SuapDwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada
KPK belum menjelaskan detail soal nilai uang suap serta jatah yang diduga diterima para pegawai Pajak tersebut. Para tersangka maupun PT Wanatiara Persada pun belum berkomentar mengenai kasus ini.
Respons DJPDitjen Pajak langsung memberhentikan sementara 3 pihak dari KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. DJP, kata dia, siap memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus dugaan suap tersebut.
DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Tak hanya itu, Rosmauli mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini turut dikenakan sanksi administratif. Salah satunya berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.





