JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Selasa (13/1/2026).
Pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman dilakukan untuk kapasitasnya sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (13/1/2026).
Aizzudin Abdurrahman tercatat telah tiba pada pukul 11.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Geledah KPP Madya Jakut 11 Jam, Sita Mata Uang Asing hingga Penyimpanan Data Pajak
Sebelumnya dalam kasus korupsi kuota haji, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada Senin (12/1) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuannya Muzzaki Cholis terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan pada 11 Agustus 2025.
Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus korupsi kuota haji
- korupsi kuota haji
- saksi kasus kuota haji
- aizzudin abdurrahman
- kpk periksa aizzudin abdurrahman





