Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT CBJ atas pelanggaran importasi 99 ton ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel pada 5 Januari 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf mengatakan besaran denda administratif tersebut dihitung berdasarkan volume barang yang diimpor secara ilegal.
“Dendanya sudah kami hitung, kurang lebih Rp1 miliar, kurang lebih Rp1 miliar. Karena itu cuma ada 100.000 kilogram,” kata Halid seusai konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementerian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan dan industri pembekuan ikan. Perusahaan tersebut memiliki fasilitas cold storage dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sejalan dengan pencegahan importasi ilegal itu, negara terhindar dari potensi kerugian dengan nilai valuasi mencapai Rp4,48 miliar. Nilai tersebut mencakup aspek fiskal seperti potensi pajak pertambahan nilai (PPN), serta dampak ekonomi terhadap nelayan lokal.
Halid menjelaskan sanksi administratif yang dijatuhkan tidak hanya berupa denda, melainkan juga kewajiban bagi perusahaan untuk mengurus perizinan yang sesuai. Selain itu, KKP juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Ikan dan Badan Karantina (Barantin) untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap barang bukti ikan salem ilegal.
Baca Juga
- KKP Ungkap Impor Ikan Salem Ilegal 99 Ton, Nilai Kerugian Rp4,48 Miliar
“Kami rekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia, untuk dilakukan strategi misalnya reekspor, memulangkan kembali barangnya kepada negara asalnya, atau yang kedua kita musnahkan,” lanjutnya.
Menurutnya, pengenaan sanksi administratif lebih memberikan efek jera dibandingkan sanksi pidana, terutama terhadap korporasi. Dia menilai, pembekuan hingga pencabutan izin usaha memiliki dampak besar tidak hanya bagi perusahaan, namun juga terhadap tenaga kerja dan ekosistem usaha yang terlibat.
“Jadi kalau kita lihat dari sisi berat ringan antara sanksi administrasi dan pidana, sebenarnya kalau orang jeli melihat bahwa pengenaan sanksi administrasi itu malah memberikan efek yang jera terhadap pelaku usaha,” ungkapnya.
Kronologi TemuanAdapun, kronologi terendusnya impor ikan salem ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa Persetujuan Impor (PI). Pengiriman diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan modus menggunakan PI yang kuotanya telah habis sejak pertengahan tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CBJ memperoleh kuota impor pada 2025 sebesar 100 ton yang kemudian mengalami perubahan menjadi 150 ton, atau hanya bertambah 50 ton. Dengan demikian, total kuota impor yang sah adalah 150 ton dan telah direalisasikan seluruhnya, yakni 100 ton ditambah 50 ton.
Namun, PT CBJ menafsirkan perubahan kuota tersebut secara keliru dengan mengakumulasi jumlahnya menjadi 250 ton. Adapun, selisih 100 ton ini yang dikategorikan sebagai impor ilegal, lantaran dianggap oleh perusahaan sebagai kuota yang masih dapat dipenuhi.
“Jadi ada mens rea, ada niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Bahwa dengan dia menerjemahkan perubahan persetujuan impor dari 100 [ton] tambah 50 [ton] kemudian diterjemahkan menjadi 250 [ton], itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Ditjen PSDKP bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border).




