Sempat Dihujat dan Viral, Patung Macan Putih Kediri dapat Hak Paten

merahputih.com
4 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, yang sempat viral dan menuai hujatan publik karena bentuknya dianggap mirip kapibara kini mendapatkan hak paten dari pemerintah

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta patung viral itu kepada Desa Balongjeruk.

“Sertifikat hak cipta ini menjadi bukti bahwa karya Patung Macan Putih dilindungi negara dan menjadi kebanggaan masyarakat Desa Balongjeruk,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, saat penyerah hak paten, Selasa (13/1).

Baca juga:

Mengintip Patung Jenderal Sudirman yang Akan Dipindahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Simbol Desa yang Jadi Viral

Patung Macan Putih awalnya dibuat sebagai simbol desa, namun kemudian viral di media sosial karena bentuknya dianggap menyerupai kapibara.

Meski sempat menjadi bahan candaan hingga hujatan warganet, patung ini justru menarik perhatian publik dan akhirnya diakui secara resmi sebagai karya cipta.

“Ada info-info negatif terhadap yang viral-viral itu biasa dalam masyarakat, tetapi saya meyakini bahwa ini sudah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” tutur Haris.

Haris menambahkan pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.

Baca Juga:

Patung Kucing Libi di Cakung, Simbol Perjuangan Warga Bukit Duri

Potensi Ekonomi Kreatif

Dengan adanya sertifikat HKI, Desa Balongjeruk kini memiliki hak penuh atas penggunaan dan pengelolaan karya tersebut, termasuk potensi pengembangan ekonomi kreatif berbasis ikon lokal.

Patung Macan Putih ini kini bisa digunakan untuk kepentingan komersial seperti produk UMKM berupa kaos, suvenir, maupun atribut lainnya dari produk lokal masyarakat Desa Balongjeruk.

“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” tandas bos Kanwil Kemenkum Jatim itu. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Samarkan Pesawat Militer Jadi Pesawat Sipil Saat Serang Kapal Narkoba
• 8 jam laludetik.com
thumb
Konsumsi Makanan Ini Sebelum Gym Biar Olahraga Makin Maksimal
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pembahasan Sistem Pilkada Tak Masuk Isu Prioritas DPR di Awal 2026
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pakar Ungkap Arti Penting Peresmian RDMP Balikpapan
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Panduan Lengkap 12 Jenis Teh: Manfaat, Pantangan, dan Waktu Terbaik Minum Teh
• 6 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.