FAJAR, BONE – Personel Satlantas Polres Bone melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK.
Dengan kata lain menggunakan plat nomor bodong atau palsu, dengan metode patroli hunting System, Senin malam 12 Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan memakai plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib untuk Ditertibkan.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku
bertujuan agar memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, dan tindak kriminal Lainnya,” jelasnya, Selasa 13 Januari 2026.
Penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan tindak Pidana,” ujarnya.
Pengendara yang kedapatan melanggar tidak hanya mendapat teguran, tetapi juga diminta untuk mengganti plat nomornya yang asli yang ditetapkan oleh Polri serta mendapat teguran dan sosialisasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas,” tutupnya. (an).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470820/original/045934600_1768238380-IMG_3169.jpeg)
