JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengenang pihaknya yang secara tegas menyepakati bahwa tambahan kuota Haji 2024 sebesar 20.000 dibagi 92 persen untuk jemaah reguler, sedangkan 8 persen sisanya untuk jemaah khusus.
Sebab, secara aturan di undang-undang pun, jika ada kuota tambahan haji, maka hitung-hitungan pembagiannya adalah 92:8.
"Pada waktu kami yang memimpin Panja, itu, pada waktu itu kuota haji kita kan memang 221.000. Nah, 221.000 dapat tambahan 20.000. 20.000 ini waktu itu saya tanyakan pada yang memimpin Panja, 'ini 20.000 ini diapakan? Apakah diperuntukkan haji khusus atau haji reguler'?" ujar Abdul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KPK Panggil Ketua PBNU Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Era Gus Yaqut
"Beliau menyampaikan, ini ada rekamannya itu ada, bahwa itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan undang-undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus," sambungnya.
Akan tetapi, pada kenyataannya, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas malah membagi rata menjadi 50:50, atau 10.000 untuk haji reguler, dan 10.000 lagi untuk haji khusus.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yaqut Cholil Qoumas, dpr, KPK, kasus kuota haji, Kuota Haji 2024&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xNjM1MDYxMS9sZWdpc2xhdG9yLWtlbmFuZy10YW1iYWhhbi0yMDAwMC1rdW90YS1oYWppLWRpYmFnaS05MjgtdGFwaS1kaWxhbmdnYXItZ3Vz&q=Legislator Kenang Tambahan 20.000 Kuota Haji Dibagi 92:8, tapi Dilanggar Gus Yaqut§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Abdul menekankan, tidak pernah disepakati dalam rapat DPR mengenai pembagian 50:50 tersebut.
"Jadi itu, enggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50 persen yang tambahan 50 persen haji khusus, 50 persen haji reguler, enggak ada," kata Abdul.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Abdul pun bertanya-tanya dengan keputusan Yaqut yang membagi tambahan kuota haji tidak sesuai aturan ini, apakah itu artinya Yaqut sebagai menteri berani melanggar Keputusan Presiden (Keppres).
"PMA (Peraturan Menteri Agama) itu kalau memang itu dibuat sebelum ada Keppres. Jadi ini beliau itu melangkahi atau melanggar keputusan raker, keputusan Keppres. Jadi apakah menteri berani melanggar keputusan Keppres? Nah, apakah berani menteri itu melanggar undang-undang? Karena raker itu setingkat dengan undang-undang," imbuh Abdul.
Yaqut tersangkaKPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Baca juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
KPK sendiri memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



