FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kalangan buruh tampaknya belum sepenuhnya menerima angka kenaikan gaji buruh yang ditetapkan pemerintah pada 2026. Karena itu, para buruh mengancam akan turun ke jalan untuk memprotes masalah tersebut.
Rencana demo buruh itu diagendakan berlangsung di DKI Jakarta pada 15 Januari 2025. Aksi ini rencananya akan dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Ribuan butuh dikabarkan akan berpartisipasi dalam aksi damai tersebut. Mereka menyasar Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para buru menilai, tuntutan yang disampaikan buruh selama ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah maupun kepala daerah, dalam hal ini terkait upah minimum dan perlindungan kerja bagi para buruh.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, aksi ini membawa empat isu krusial yang menyangkut nasib jutaan pekerja.
Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum, juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan mengembalikan rezim upah murah dan merugikan buruh,” ujar Said Iqbal, Selasa (13/1).
Salah satu poin utama aksi ini adalah desakan revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Angka tersebut dinilai sebagai standar minimal untuk memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh menyoroti ketimpangan tajam di Jakarta. Sebagai kota dengan biaya hidup lebih mahal dibanding Kuala Lumpur hingga Beijing, upah Rp5,73 juta saat ini dianggap tidak masuk akal. Berdasarkan data BPS, biaya hidup di Jakarta rata-rata mencapai Rp15 juta per bulan, sangat jauh dari daya beli buruh saat ini.
Sebagai solusi alternatif jika upah tidak naik signifikan, buruh menawarkan opsi subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun untuk menjaga daya beli pekerja.
Tak hanya Jakarta, sorotan juga tertuju pada Gubernur Jawa Barat. Buruh menuntut pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota yang dipangkas secara sepihak.
Kekecewaan ini juga merembet ke level pusat. Buruh menilai Kemnaker gagal menjalankan fungsi pengawasan dan terkesan “tunduk” pada kebijakan kepala daerah yang merugikan pekerja. Bahkan, muncul aspirasi kuat agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.
Isu lain ialah terkait tenggat waktu pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Buruh mengingatkan bahwa waktu hanya tersisa sembilan bulan, namun draf RUU belum juga terlihat.
Selain itu, buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Mereka khawatir sistem ini hanya akan melahirkan pemimpin yang tunduk pada modal dan elite politik, bukan pada rakyat.
Aksi direncanakan mulai pukul 10.00 WIB di DPR RI dan berlanjut ke Kemnaker pada sore harinya. Said Iqbal memberikan peringatan keras jika suara mereka tetap diabaikan.
“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tegasnya. (fajar)




