Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Serang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa.

Baca Juga :
Komandan Kompi Cuma Divonis 8 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Respons Keluarga Prada Lucky
Kasasi Ditolak MA, Lisa Rachmat Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (Ant)

Baca Juga :
Total Uang Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Rp 39,1 Miliar, Ini Rincian Penerimanya
Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Eks Panitera PN Jakut Dihukum 11,5 Tahun Penjara
Eks Ketua PN Jaksel Dihukum 12,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kucuran Dana Rp266 Miliar dari Kanada untuk Lima Program Pembangunan Baru RI
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aurelie Moeremans Angkat Isu Grooming, Tips Lindungi Anak dari Pelecehan Daring
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Geledah KPP Madya Jakut, KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen Penting
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Din Syamsuddin: Kemajemukan RI Karunia Ilahi, Ada Keretakan Semua Mawas Diri
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.