DPR Sebut Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tak Ditindaklanjuti Kepolisian, Ini Alasannya

mediaindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo merespons terkait laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi komedi di event bertajuk "Mens Rea" dinilai menyinggung pihak tertentu. Rudianto menegaskan bahwa di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak lagi bisa diproses pidana secara serampangan.

Rudianto menjelaskan bahwa karakter hukum pidana nasional kini telah bergeser dari fokus pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Menurutnya, ruang untuk mempidanakan sebuah kritik kini sangat dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.

"KUHP yang baru ini sebenarnya tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu sifatnya betul-betul kritik kepada pemerintah atau lembaga, maka konstitusi menjamin kebebasan berpendapat tersebut," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Baca juga : Pakar: Pelaporan Pandji Pragiwaksono Jadi Preseden Buruk bagi Ekspresi Seni

Terkait laporan yang dilakukan oleh kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa dalam KUHP yang baru, pasal-pasal terkait penghinaan atau penistaan telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya bisa diproses jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang melapor sendiri ke kepolisian.

"Itu sudah dikunci sebagai delik aduan absolut. Jika pemerintah atau Presiden merasa dirugikan, ya silakan pihak yang bersangkutan yang melaporkan. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk masuk dalam kasus-kasus seperti penistaan dan sejenisnya," tegas legislator dari Komisi Hukum ini.

Rudianto menilai, pelibatan pihak ketiga atau simpatisan dalam melaporkan sebuah karya atau kritik merupakan hal yang jauh dari semangat hukum pidana saat ini. Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat adalah amanat konstitusi yang harus dijaga. Ia meyakini laporan terhadap Pandji tersebut tidak akan diproses secara hukum pidana.

"Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh (diproses pidana). Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat," tambahnya. (H-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Banjir Jakarta Malam Ini: 59 RT dan 30 Ruas Jalan Masih Terendam
• 23 jam laludetik.com
thumb
Gubernur Jateng Belum Tetapkan Status Darurat Bencana Meski Banjir dan Longsor Meluas, Ini Alasannya
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Grab Siapkan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi Mitra Berprestasi
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada Manipulasi Love Bombing Lewat Film Penerbangan Terakhir
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wardatina Mawa Tolak Damai, Inara Rusli Terancam Proses Hukum Dugaan Perzinahan
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.