13 Mahasiswa Gugat Pasal Demo Harus Izin di KUHP Baru, Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Foto Ilustrasi, Undang-Undang, KUHP, KUHAP, Pengadilan, Jaksa, Hakim, Revisi Undang Undang, RUU (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Bahkan, mereka menilai Pasal 256 KUHP menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rawan karena dikaitkan dengan ancaman pidana.

“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” ujar kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari laman MK, Selasa (13/1/2026).

Pasal 256 KUHP mengatur setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Menurut para pemohon, pasal tersebut semestinya memberikan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, norma itu justru mencampur ketentuan administratif dengan sanksi pidana tanpa batasan yang tegas.

Baca Juga: Laporkan Timothy Ronald Terkait Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Pelapor Ngaku Rugi Rp3 Miliar

Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi warga negara.

“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” kata Zico.

Para pemohon juga menyoroti pendekatan hukum pidana dalam pasal tersebut. Mereka menilai Pasal 256 KUHP tidak membedakan secara jelas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang benar-benar membahayakan kepentingan hukum.

Akibatnya, hukum pidana dinilai dijadikan instrumen utama, bukan langkah terakhir.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Mahkamah Konstitusi
  • KUHP
  • uji materi
  • demonstrasi
  • kebebasan berpendapat
  • hukum pidana
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sabar/Reza Menang Telak di Babak Pertama India Open 2026
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Kemenhaj: Petugas Haji Harus Buat Jemaah Nyaman dan Aman
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Utang Negara Membengkak Nyaris Cetak Rekor Baru Tembus Rp9.549 Triliun
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
Quarter Life Crisis: Ketika Usia 20-an Terasa Melelahkan
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.