Banten, ERANASIONAL.COM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan memastikan tidak akan melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada periode 2025–2026.
Keputusan tersebut diambil untuk memusatkan sumber daya pada penyelesaian berbagai residu PTSL dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa penyelesaian residu menjadi agenda utama lembaganya.
Residu tersebut mencakup sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari kesalahan penulisan identitas, sertifikat yang belum diterbitkan, hingga hambatan administratif dan bidang tanah yang masih berstatus sengketa.
“ Seluruhnya menjadi prioritas untuk kami tuntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Seto dalam Media Gathering di Graha Pena, Banten, Selasa (13/01/2026).
Seto menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya memang tidak mengagendakan PTSL baru.
Fokus kerja diarahkan pada penyelesaian seluruh pekerjaan tertunda, sehingga kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat tercapai secara menyeluruh.
Program NOP
Selain menuntaskan residu, BPN Tangsel juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui rencana peluncuran program e-NOP.
Program ini bertujuan menyelaraskan dan menyinkronkan data pertanahan milik BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola pemerintah daerah untuk membentuk single data yang akurat dan terintegrasi.
Dengan integrasi tersebut, setiap perubahan data pertanahan, seperti pemecahan bidang, peralihan hak, atau proses hukum akan otomatis terbarui di dua instansi sekaligus. Hal ini diharapkan dapat memastikan konsistensi data pertanahan dan perpajakan.
BPN Tangsel juga terus memperluas akses layanan kepada masyarakat melalui program Sultan Tangsel Phost, yaitu layanan konsultasi dan pemeliharaan hak pertanahan yang dilakukan secara mobile menggunakan kendaraan layanan keliling.
Program ini menargetkan kawasan permukiman padat dan wilayah lama yang membutuhkan pendampingan administratif.
“Konsep layanan ini adalah jemput bola. Masyarakat bisa langsung mengurus pemeliharaan data, peningkatan hak, maupun perbaikan administrasi pertanahan di lokasi,” tambah Seto.




