SOLO, KOMPASTV - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaitkan unggahan ijazah di media sosial oleh Dian Sandi dengan status hukum dokumen tersebut ketika sudah berada di tangan kepolisian, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, Oegroseno menegaskan bahwa jika suatu dokumen disita oleh penyidik, maka statusnya bukan lagi sekadar dokumen biasa, melainkan sudah menjadi barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Kalau sudah disita menjadi barang bukti, berarti ada dugaan bahwa itu berkaitan dengan hasil kejahatan. Secara hukum, itu bukan barang titipan,” kata Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya di persidangan Oegroseno mengungkapkan, dirinya pernah melihat foto ijazah yang diunggah di platform X oleh Dian Sandi.
Foto tersebut kemudian diperbandingkan dengan gambar yang ada di buku alumni.
Menurutnya, sumber gambar itu sama, tetapi ia menyoroti adanya perbedaan mencolok pada wajah yang tercantum dalam ijazah dengan kondisi fisik Presiden Jokowi yang ia lihat langsung pada 2015.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#ijazahjokowi #oegroseno #diansandi
Baca Juga: Hasil India Open 2026: Sabar/Reza Menang Dua Gim Langsung, Lolos ke 16 Besar
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- oegroseno
- ijazah jokowi




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5281119/original/013933200_1752314915-20250712-Urban_Farming-HER_2.jpg)