Merahputih.com - DPR menghargai munculnya gelombang penolakan dan kritik publik setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.
Proses penyusunan kedua regulasi tersebut dinilai telah menempuh perjalanan panjang dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, hingga berbagai elemen masyarakat. DPR sendiri juga telah membuka ruang dialog yang luas guna menyerap aspirasi sebelum undang-undang tersebut resmi disahkan.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, Selasa (13/1).
Baca juga:
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Politisi dari Fraksi PKS ini juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan dengan substansi pasal tertentu untuk menempuh jalur hukum.
Ia menilai pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan mekanisme checks and balances yang sah dalam negara hukum.
“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan,” tegas legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Lebih lanjut, Adang menekankan pentingnya kesiapan implementasi di lapangan. Ia mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menggencarkan sosialisasi serta pelatihan intensif. Langkah ini bertujuan mencegah salah tafsir yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Komisi III berkomitmen mengawasi penerapan regulasi baru ini agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.



