Jakarta, VIVA – Pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan akibat kuota internet hangus sebelum habis terpakai.
Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Di hadapan sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi mengatakan, dirinya mengalami kerugian aktual akibat kebijakan penghapusan kuota sepihak dari operator penyedia jaringan telekomunikasi.
Padahal, kata Didi, kuota internet merupakan alat produksi utamanya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
“Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi order-an (pesanan) sehingga seringkali saya harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai,” ucapnya.
Didi mengatakan kondisi itu memaksanya untuk mencari pinjaman uang demi membeli kuota internet jika pesanan sedang sepi atau terpaksa tidak bekerja karena kuota internet telah hangus dan tidak diakumulasikan.
“Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja,” kata dia.
Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.





