Pengakuan Saksi soal Nasib Tangki BBM OTM usai Kontrak Sewa Habis 10 Tahun

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai 2017, Wahyu Wijayanto membantah adanya yang kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.

Hal itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Baca Juga :
Prabowo: Praktik Mark Up Bagaikan Mencuri di Siang Bolong, Malu!
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, MIND ID Akselerasi Kemandirian Energi Nasional

Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. 

Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Wahyu mengenai adanya unsur aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan throughput dalam kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina. Jaksa mempertanyakan adanya kontrak yang mengharuskan terminal BBM milik OTM menjadi milik Pertamina di akhir kontrak selama 10 tahun. 

"Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?" tanya jaksa. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyu menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," katanya.

Namun, Wahyu mengatakan, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. 

"Tapi tidak ada di dalam kontrak," katanya. 

Seusai persidangan, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan, hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

"Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," katanya. 

Baca Juga :
Prabowo Blak-blakan Sebut Ada Permainan Tak Sehat dalam Pertamina: Serakah!
Jadi Kilang Terbesar RI, Bos Pertamina Beberkan Keunggulan RDMP Balikpapan
Prabowo Ingatkan Dirut Pertamina Jangan Korupsi: Pecat yang Anda Nilai Tak Bagus

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonom: Kriminalisasi Powell Jadi Ancaman Terhadap Independensi The Fed
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tak Gentar Tekanan, John Herdman Siap Bangun Timnas Indonesia Lebih Kuat
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pada Sekretariat DPRD 
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
PT CJB Didenda Rp1 Miliar Akibat Impor 99 Ton Ikan Salem Ilegal
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Pastikan Tiang Monorel Mangkrak di Jl Rasuna Said Dibongkar Rabu 14 Januari 2026
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.