KKP Gagalkan Importasi Perikanan Ilegal Sepanjang 2025, Nilai Kerugian Rp 9,3 M

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat potensi kerugian negara yang telah diselamatkan sepanjang 2025 dari penggagalan praktik importasi ilegal komoditas perikanan dan pakan ikan mencapai Rp 9,3 miliar.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf mengatakan nilai tersebut berasal dari pengawasan ketat terhadap kegiatan impor ilegal di sektor perikanan.

“Dan untuk importasi di sektor perikanan sesuai dengan RK (Rencana Komoditas) yang dikeluarkan oleh kementerian itu kurang lebih, nilai yang bisa kami selamatkan Rp 9,3 miliar,” ujar Halid dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).

Penggagalan importasi ilegal ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan Sumatera Utara dengan total kurang lebih sebanyak 30 kontainer. Menurut dia umumnya negara asal komoditas impor ilegal sektor perikanan ini adalah China.

“Biasanya ikan yang diimpor itu adalah ikan salem ataupun ikan kembung karena kebutuhan untuk ikan salem dan untuk pemindangan, begitu juga ikan kembung masih sangat kurang di Indonesia sehingga dilakukan importasi,” jelasnya.

Penyelundupan Telur Penyu hingga Arwana

Selain importasi ilegal, KKP juga melakukan pengawasan intensif terhadap pemanfaatan jenis ikan dilindungi sepanjang 2025. Halid menyebut, terdapat empat jenis utama yang menjadi fokus pengawasan, yakni arwana, sirip hiu, penyu, serta ikan invasif seperti piranha.

“Penggagalan penyelundupan dan perdagangan telur penyu ada kurang lebih 5.400 butir itu di Pontianak ya, di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Tak hanya itu, KKP juga menggagalkan penyelundupan 1.314 ekor benih bening lobster (BBL) serta menyelamatkan 551 ekor ikan arwana yang rencananya akan diselundupkan ke China.

Dari sisi pengawasan obat dan pakan ikan, ditemukan 2.135 kilogram obat ikan dan 166 kilogram pakan ikan yang tidak sesuai peruntukan.

Pengawasan juga merambah platform digital. KKP mencatat penindakan terhadap 1.250 ekor ikan berbahaya yang diperdagangkan melalui e-commerce, dengan menggandeng pelaku platform daring yang dinilai cukup kooperatif.

“Dan itu kami bekerja sama dengan salah satu pelaku e-commerce dan mereka proaktif. Terhadap pelanggar jenis ikan dilindungi seperti arwana itu kebanyakan terjadi di wilayah Kalimantan Barat,” jelas Halid.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wabup Takalar Hengky Yasin Menyerahkan 1197 Sertifikat Tanah PTSL di Kecamatan Sanrobone
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Curah Hujan Tinggi, BNPB Turun Tangan Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Menko AHY Sebut SMA Taruna Nusantara Fondasi Indonesia Emas 2045
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo: Lulusan Taruna Nusantara Terbukti Menonjol, Ada Banyak di Kabinet Saya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Puan Sebut Berlakuya KUHP-KUHAP Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.