JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan pemberian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.
Dengan diskon tersebut, iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini hanya Rp8.400 per bulan.
BACA JUGA:Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kerja yang lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” ujarnya dalam konferensi daring, Selasa (13/1).
Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, baik yang berbasis platform maupun tidak, termasuk peserta aktif maupun yang baru mendaftar.
Namun, diskon tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD.
BACA JUGA:Mata Uang Iran Rontok, Ekonomi Dihantui Inflasi Terparah, Harga Pangan Gila-Gilaan
Diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026.
Tujuannya, menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan, sekaligus memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Sedangkan JKM yakni manfaat uang tunai bagi ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” tutup Indah.


