Inara Rusli Terancam Tak Bisa Lakukan Isbat Nikah dengan Insanul Fahmi, Kuasa Hukum: Izin Poligami

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Isbat nikah Inara Rusli dengan Insanul Fahmi terancam tak bisa dilakukan karena beberapa alasan. Kuasa hukum beri saran untuk meminta izin dari Wardatina Mawa.

Berstatus sebagai istri siri dari Insanul Fahmi, Inara Rusli sempat berkeinginan untuk meresmikan pernikahannya. Kabarnya mereka telah menikah siri pada Agustus 2025 lalu.

Namun yang menjadi kontroversi adalah pada saat pernikahan siri terjadi, status Insan ternyata masih sebagai suami sah Wardatina Mawa. Permasalahan ini makin melebar dan menjadi lebih rumit lagi.

Sebagai istri sah, Wardatina Mawa melaporkan Inara dan Insan atas dugaan perzinaan. Pengakuan Inara yang sempat ingin mengajukan isbat nikah dengan Insan pun jadi sorotan.

Isbat nikah sendiri merupakan permohonan pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama (syariat Islam) tetapi tidak tercatat secara resmi di negara (KUA). Terkait dengan keinginan Inara, kuasa hukum Dedy DJ buka suara.

Kuasa Hukum Buka Suara

Dedy DJ mengatakan jika Inara dan Insan akan segera melakukan isbat nikah. Namun ia belum bisa memastikan kapan hal itu bisa dilakukan.

"Kalau masalah isbat nikah ya itu lebih cepat lebih bagus lah," ujar Dedy, dikutip dari Tribun Seleb.

Terlebih, menurut Dedy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya terkait dengan status Insan yang masih sebagai suami sah dari Mawa.

Kuasa hukum Inara lainnya, Herlina mengatakan jika orang yang masih berstatus sebagai suami atau istri tidak bisa melangsungkan isbat. Ia mengungkapkan dua cara agar pernikahan kliennya tercatat di negara.

“Isbat nikah enggak ada. Karena memang pernikahan sirinya itu dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” ucap Herlina.

 

“Jelas dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah yang bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat dalam perkawinan,” tambahnya.

Meskipun pada akhirnya Wardatina Mawa tetap akan bercerai, Inara tetap harus mengantongi izin darinya jika ingin isbat. Selain itu, ia juga harus melakukan pernikahan ulang.

"Ataupun nanti dalam proses perceraian tetap gak bisa. Harus menikah ulang."

"Kecuali izin poligami (dari Mawa)," tukasnya.

Dua hal itu perlu dilakukan Inara Rusli agar isbat nikah dengan Insanul Fahmi bisa dilakukan. Termasuk salah satunya adalah mendapat izin poligami dari Wardatina Mawa. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Ibu Melahirkan dan Bayinya Dievakuasi Lewati Longsor di Donggala Sejauh 3 Km
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Prabowo: Harus Lahirkan Kader Jujur dan Patriotik!
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Ijazah Jokowi yang Kembali Memanas, PSI: Bangsa yang Menyedihkan tidak Menghargai Orang yang Berjuang Keras
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.