SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Januari 2026. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama tiga tahun serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” ujar Silfi Yanti Zulfidi dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 2 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim
Dalam dakwaan jaksa terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta. Dari Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer dengan harga Rp 8 juta per kontainer. Dari Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer. Serta dari Rusli sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta.
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer. Batu bara tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara tersebut ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi





