JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku tidak mengenal pelaku yang menjarah rumahnya saat kerusuhan pada Agustus 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sahroni menegaskan sebagian besar massa bertindak ikut-ikutan dan identitas mereka baru ia ketahui melalui video yang beredar di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa (13/1/2026), ketika Majelis Hakim menanyakan apakah ia mengetahui identitas orang-orang yang mengambil barang-barang dari rumahnya.
"Enggak, Yang Mulia. Enggak kenal. Mungkin warga setempat yang saya memang tidak pernah ketemu, begitu aja," jawab Sahroni.
Baca juga: Buka-bukaan Sahroni soal Penjarahan Rumahnya: Massa “Kelaparan”, Kerugian Rp 80 Miliar
Ia menjelaskan, pada saat kejadian, dirinya berada dalam kondisi terdesak dan hanya melihat massa secara sekilas. Sahroni menyebutkan sempat menyaksikan situasi dari dalam rumah sebelum akhirnya menyelamatkan diri.
Menurut Sahroni, sebagian informasi terkait pelaku penjarahan baru diketahui setelah kejadian, terutama dari video yang beredar di media sosial.
“Itu saya sudah lihat dari TikTok, sudah diperlihatkan oleh penyidik dari TikTok. Semua bukti dari TikTok,” ujarnya.
Saat ditanya apakah mengetahui siapa saja yang mengambil barang-barang miliknya, Sahroni kembali menegaskan ia tidak bisa memastikan identitas para pelaku secara langsung.
Ia menyebut massa yang datang ke rumahnya sangat banyak dan sebagian besar bertindak secara ikut-ikutan.
“Saya rasa mereka FOMO, ikut-ikutan,” kata Sahroni.
Dalam persidangan tersebut, Sahroni juga menjelaskan bahwa rumahnya mengalami kerusakan parah dan berbagai barang berharga dijarah. Ia menaksir total kerugian mencapai Rp 80 miliar, termasuk dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat rumah.
Baca juga: Tak Hanya Ijazah, Sertifikat Rumah Sahroni Turut Hilang Dijarah
Sahroni menyatakan telah membuka ruang untuk memaafkan warga yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan. Namun, terhadap para terdakwa yang tidak mengembalikan barang, ia memilih menempuh jalur hukum.
"Kalau dari awal lagi menyampaikan secara langsung itu saya maafkan pasti. Kebetulan ini yang benar-benar mereka yang sedang tertangkap tidak mengembalikan Yang Mulia. Kalau itu saya selesaikan secara hukum lah Yang Mulia," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


