Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra International Tbk. (ASII) menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback setelah memborong 305.213.900 saham ASII dengan total nilai transaksi sebesar Rp1,99 triliun.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ASII menyampaikan perseroan telah menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk buyback sebanyak-banyaknya Rp2 triliun.
“Perseroan memutuskan untuk menghentikan pembelian kembali saham, yang semula direncanakan berakhir pada 30 Januari 2026, menjadi berakhir pada 13 Januari 2026 pada sesi kedua perdagangan di BEI,” tulis Corporate Secretary ASII Gita Tiffani Boer, Rabu (14/1/2026).
Dia menjelaskan penghentian pelaksanaan buyback ini dilakukan karena telah terpenuhinya maksimum dana yang dialokasikan untuk buyback. Dalam hal ini, sisa dana yang tersedia sudah tidak mencukupi untuk membeli satu lot saham.
Selama periode buyback, ASII telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 305.213.900 saham, dengan nilai keseluruhan Rp1,99 triliun.
Gita menyampaikan informasi atau fakta material dalam laporan ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Sebelumnya, manajemen ASII menyampaikan pembelian kembali saham dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Program tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.13/2023, Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025, dan Peraturan OJK No.29/2023.
“Jumlah nilai pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya Rp2 triliun,” tulis manajemen Astra dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (3/11/2025).
Dana tersebut berasal dari internal Astra dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Lebih lanjut, program buyback saham ASII akan berjalan dalam 3 bulan dengan perkiraan jadwal dimulai pada 3 November 2025 hingga 30 Januari 2026.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham dan kegiatan usaha perseroan.”




