Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Praktik jual beli surat keterangan dokter palsu melalui media sosial akhirnya berujung bui. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, dua terdakwa yang memproduksi dan memasarkan dokumen kesehatan palsu secara daring.

Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarani menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen elektronik secara bersama-sama. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Selasa, 13 Januari 2025.

Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan,” ujar Erly dalam amar putusannya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rendi Andika, sementara Rhesa Aditya Pratama divonis 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing satu tahun empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap peran kedua terdakwa berbeda. Rendi berperan sebagai pengelola pesanan dan pemasar, menawarkan jasa pembuatan surat dokter palsu melalui akun Facebook bernama “Dika Gaming”. Sementara Rhesa bertindak sebagai pembuat dan editor dokumen, mengolah surat palsu agar tampak seolah-olah asli.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel

Aksi pemalsuan ini dilakukan berulang kali. Rendi menerima pesanan dari berbagai pihak, lalu menyerahkannya kepada Rhesa untuk diedit. Rhesa meniru logo, tanda tangan, dan stempel fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit besar, sebelum dokumen dikirim dalam format digital kepada pemesan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pemesan, Okki Wijayanto, membeli surat sakit palsu pada Januari 2025 dengan membayar Rp 60 ribu. Praktik serupa kembali dilakukan pada April 2025 dengan pemesan lain. Nama Puskesmas Sidoarjo, Puskesmas Medaeng, Klinik dr. Roeslina Herawati, National Hospital Surabaya, hingga RS Bhayangkara Polda Jawa Timur dicatut dalam dokumen palsu tersebut.

Majelis hakim menilai pencatutan nama fasilitas kesehatan menjadi keadaan yang memberatkan karena berpotensi merusak reputasi institusi pelayanan publik. “Perbuatan dilakukan berulang dan menyasar banyak pihak,” kata Erly.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim

Dari bisnis ilegal ini, Rendi disebut meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta. Rhesa menerima upah Rp 50 ribu setiap kali mengedit surat.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra serta kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh Broken Strings Aurelie, Pelaku Grooming Denial? Ini Kata Spesialis Kedokteran Jiwa
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
Grab Bidik Potensi Startup Green Tech, Umumkan 5 Pemenang ke Tahap Pilot Project
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Madrid Mendadak Pecat Alonso, Jurgen Klopp: Ini tidak Ada Hubungannya dengan Saya
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Pembangunan Dimulai, Sekolah Rakyat Terpadu Bengkulu Ditargetkan Beroperasi Juli 2026 | JMP
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.