GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan persoalan hukum terkait pembongkaran tiang monorel mangkrak telah tuntas.
Pemprov DKI Jakarta menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi. Dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan pembongkaran.
“Jadi urusan hukumnya tentunya dengan adanya surat dari Bapak Kejaksaan Tinggi sebenarnya sudah selesai,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Baca juga : Pramono : Pembongkaran 109 Tiang Monorel Dilakukan Malam Hari
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI sebelumnya telah mengirimkan surat langsung kepada PT Adhi Karya agar melakukan pembongkaran secara mandiri sejak November lalu.
Namun, hingga batas waktu satu bulan yang diberikan, pembongkaran tidak dapat dilaksanakan.
“Kami sudah berkirim surat secara langsung kepada Adhi Karya untuk mereka membongkar sendiri pada bulan November yang lalu. Kami kasih batas waktu satu bulan tidak bisa dibongkar,” katanya.
Baca juga : Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Pramono Pastikan Persoalan Hukum Sudah Selesai
Kendati demikian, ia menegaskan komunikasi dengan Adhi Karya tetap berjalan. Adapun penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati agar semua pihak merasa nyaman dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami tentunya masih berkomunikasi terus dengan Adhi Karya karena bagi saya pribadi penyelesaian ini juga harus membuat semua orang merasa nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait material hasil pembongkaran, Pramono menegaskan pihaknya tidak menunjuk kontraktor tertentu. Besi-besi dari tiang monorel nantinya akan diserahkan kepada Adhi Karya sebagai bagian dari penyelesaian yang disepakati bersama.
“Yang jelas komunikasi dengan Adhi Karya tetap kami lakukan, termasuk besi-besinya nanti. Kenapa ini tidak dikerjakan dengan kontraktor tertentu, tetapi kenapa besi-besinya nanti kami akan serahkan kepada Adhi Karya,” pungkas Pramono.(H-2)



