Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polri belum memastikan penghentian penampilan tersangka dalam konferensi pers berbeda dengan KPK yang sudah menerapkannya.
  • Polri akan mematuhi KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku 2 Januari 2026 mengenai praduga tak bersalah.
  • KPK telah menerapkan asas praduga tak bersalah dengan tidak menampilkan lima tersangka kasus suap pajak pada 11 Januari 2026.

Suara.com - Polri belum memastikan akan menghentikan penampilan tersangka dalam konferensi pers, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan tidak menampilkan tersangka ke publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan mematuhi seluruh ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut Trunoyudo, salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 91.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Namun, Trunoyudo tidak menjawab secara tegas apakah penerapan asas praduga tak bersalah itu juga akan berdampak pada perubahan pola konferensi pers Polri, termasuk penghentian penampilan tersangka di hadapan publik.

Faktanya, hingga kini Polri masih menampilkan tersangka saat merilis pengungkapan kasus. Hal itu terlihat dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka begal bersenjata api di Palmerah yang digelar pada Senin (12/1/2026).

Pantauan Suara.com, dalam rilis tersebut, tiga tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye. Dua di antaranya terlihat berjalan pincang setelah dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh KPK yang memilih tidak menampilkan lima tersangka dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara yang digelar di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

KPK menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penerapan KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Coach x The Sims Hadirkan The Coach Collection di The Sims 4
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bareskrim Terima Dua Laporan Dugaan Teror terhadap Aktivis dan Konten Kreator
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Preview AS Roma vs Torino: Peluang I Lupi Menuju Perempat Final Coppa Italia
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Bullying PPDS FK Unsri, IDI Usulkan Terduga Pelaku Disidang Etik
• 24 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.