MEDAN, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Joko Sutrisno. Joko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum yang sudah lebih dulu ditahan. Mereka terlibat korupsi penjualan aluminium alloy yang berujung tunggakan pembayaran Rp 133,4 miliar.
“Tersangka JS (Joko) bersama tiga tersangka lain dari Inalum bersekongkol mengubah metode pembayaran. Sehingga, JS selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim PT Inalum,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut Arief Kadarman, Rabu (14/1/2026).
Tunggakan pembayaran itu mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum sebesar 8 juta dollar AS atau setara Rp 133,4 miliar. Kejati Sumut sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dari PT Inalum.
Mereka adalah Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021, Dante Sinaga (Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019), dan Joko Susilo (Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada 2019).
Penyelidikan tentang kasus korupsi di PT Inalum sudah dilakukan Kejati Sumut dalam beberapa bulan terakhir ini. Kejati sudah menggeledah kantor PT Inalum di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, 13 November 2025.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan, kata Arief, mereka mendapat bukti permufakatan jahat itu melibatkan Dirut PT PASU selaku pembeli barang.
“Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan JS selaku Dirut PT PASU,” kata Arief.
PT PASU memesan aluminium alloy dari Inalum pada 2019. PT PASU merupakan produsen velg mobil di Sidoarjo, Jawa Timur. Arief menyebut, para tersangka sejak awal telah mengatur skenario mengubah metode pembayaran aluminium alloy.
Metode pembayaran atas pembelian bahan baku velg mobil itu seharusnya tunai atau dengan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBN). Namun, Oggy, Dante, dan Joko selaku pejabat di PT Inalum mengubah metode pembayaran menjadi pembayaran dengan tenor 180 hari melalui document against acceptance atau D/A.
Hal itu disebut tidak wajar. Alasannya, PT Inalum tidak melayani pembayaran dengan metode D/A. Dokumen itu menyebut PT PASU dapat mencicil pembayaran 29 kali. Ujungnya, PT PASU tidak membayar aluminium alloy yang sudah dikirim PT Inalum tersebut.
”Selama ini metode pembayaran untuk semua pemesanan aluminium alloy dilakukan dengan cash and carry. Pesan, bayar, lalu barang diberikan,” kata Arief.
Penyidik juga menemukan niat jahat atau mens rea dari para tersangka. Selain mengubah metode pembayaran, tiga tersangka dari Inalum diduga menipu pimpinan mereka tentang metode pembayaran itu. Pengubahan metode pembayaran berakibat PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran aluminium alloy kepada PT Inalum yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.
Arief mengatakan, mereka masih menelusuri apakah ada aliran dana dari Dirut PT PASU kepada tiga tersangka. Kejati akan menggali berapa uang yang dinikmati tersangka dari kerugian negara tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih akan memeriksa sejumlah saksi dari Inalum maupun dari PT PASU.
Penelusuran Kompas, PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya lewat putusan 29 Februari 2024, sebagaimana pengumuman Bursa Efek Indonesia pada 19 Desember 2024.
Sebelumnya, PT PASU merupakan perusahaan tercatat di BEI dengan kode saham (PRAS). Atas putusan pailit itu, BEI mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting saham PRAS dari bursa per 21 Juli 2025. Disebutkan, saham PRAS dimiliki oleh PT Enmaru International 54,07 persen dan sisanya 45,93 persen dimiliki masyarakat.



