Polres Pinrang Berhasil Putus Peredaran Narkoba, Amankan 3,2 Kg Sabu-sabu

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, PINRANG – Polres Pinrang mengamankan empat orang kurir sabu-sabu seberat 3,2 kilogram jaringan internasional.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menyampaikan bahwa awalnya pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 lalu di Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pinrang mengamankan satu tersangka. Setelah itu, Satnarkoba Pinrang melakukan pengembangan dengan metode delivery control.

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan, di sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 13 Januari 2026.

Edy Sabhara menjelaskan bahwa modus operandi kasus narkoba di Pinrang telah berubah. Awalnya, Bumi Lasinrang menjadi wilayah segitiga emas peredaran narkoba bersama Sidrap dan Parepare. Saat ini, Pinrang menjadi daerah pelintasan.

“Dahulu itu Pinrang bersama Sidrap dan Parepare disebut sebagai segitiga emas soal narkoba. Nah sekarang tidak begitu lagi. Bumi Lasinrang kini cuma menjadi daerah perlintasan. Modus operandinya berubah,” klaimnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, barang haram yang ditemukan di Pinrang itu rencana diedarkan di Sidrap.

“Berdasarkan hasil pengembangan, barang ini dari seseorang berinisal G yang kini statusnya DPO. Nah dia itu warga Malaysia. Itu pembelinya dari Sidrap inisial N yang kini statusnya juga masih DPO,” terangnya.

Mangopo menjelaskan, bahwa narkoba tersebut dikemas dalam bungkusan teh China, sementara sistem pembayaran dilakukan melalui transfer, dengan mekanisme uang muka (DP) dan pelunasan setelah barang diterima pembeli.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 1 kantong plastik hitam, dan 1 celana panjang hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (ams)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kerry Riza: 38 Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Ada Satu pun Sebut Saya Langgar Hukum
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Timnas Indonesia Pakai Pemain Lapis Kedua di Piala AFF, Kata John Herdman
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Pemulihan Lahan Pertanian di Daerah Bencana Sumatera Penting untuk Memutar Roda Ekonomi
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Ngarep Damai dengan Mawa, Inara Rusli Ajukan Restorative Justice di Kasus Dugaan Zina
• 12 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.