Jakarta, VIVA – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang terdiri dari 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mempersoalkan pasal tersebut karena merasa dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” kata perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dilansir laman MK dari Jakarta, Rabu.
Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP mengatur: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut para pemohon, norma pasal tersebut mengatur pemidanaan tanpa memberikan definisi dan batasan jelas. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara objektif.
Para pemohon khawatir, pasal ini tidak sejalan dengan hakikat demokrasi karena berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk saat menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik mengenai evaluasi dan kritik atas kepemimpinan nasional.
Mereka meyakini dalam sistem demokrasi, hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental yang tidak dapat dibatasi. Hambatan komunikasi yang diduga timbul akibat keberlakuan Pasal 218 KUHP dinilai bertentangan dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.
Di sisi lain, pasal itu juga dinilai memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, dalam Pasal 433–442 KUHP, penghinaan terhadap warga negara diatur secara berlapis dan lebih rinci dengan variasi ancaman pidana.
“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Suryadi.



