Beri Pendampingan Hukum ke Pegawai DJP Tersangka KPK, Ini Alasan Purbaya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons soal langkah penggeledahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara.

Dia memastikan bahwa Kemenkeu bakal memberikan pendampingan secara hukum, kepada tiga orang pegawai DJP, yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :
Ada Apa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Purbaya Bertemu? Ternyata Bahas...
Purbaya Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai, Pelaku Industri Rokok Ilegal Bisa Beralih ke Legal

"Kalau saya ditanya, kenapa kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Dia menjelaskan, alasan Kemenkeu akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai DJP yang menjadi tersangka di kasus tersebut, adalah karena status mereka masih sebagai pegawai Kementerian Keuangan.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan," ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya berjanji bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun dalam proses penanganan perkara oleh pihak KPK di kasus tersebut.

"Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK, termasuk dalam langkah penggeledahan kantor DJP tersebut.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Dia menambahkan, DJP Kemenkeu juga akan bersikap kooperatif dengan KPK, dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan pada kasus korupsi tersebut.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak, yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tiga dari lima orang tersangka itu merupakan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

Laporan KPK menyebut bahwa terdapat dugaan kebocoran pajak mencapai hampir Rp 60 miliar, dalam kasus yang turut melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) tersebut.

Baca Juga :
Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan 19 Januari
Pede Rupiah Menguat Dua Pekan ke Depan, Purbaya: Tidak Usah Panik
Purbaya Bakal Evaluasi Pegawai Pajak yang Lakukan Penyelewengan: Dirotasi hingga Dirumahkan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendes: Dana Desa Tak Dipotong, Tapi Disiapkan Formula Baru
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gen Z Menolak Pilkada DPRD
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Kades Kohod Juga Dihukum Denda Rp 100 Juta di Kasus Pagar Laut Tangerang
• 22 jam laludetik.com
thumb
Usai DJP, KPK Geledah Kantor Wanatiara Persada Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Taruna Nusantara Harus Cetak Pemimpin Antikorupsi
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.