Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone bernama ETLE Drone Patroli Presisi merupakan lompatan besar dalam penegakan hukum lalu lintas.
“Ini menandai perubahan besar dari pengawasan berbasis darat menuju pengawasan udara yang real time dan terintegrasi,” kata Agus di Jakarta dilansir Antara, Rabu (14/1/2026).
Advertisement
Penerapan ETLE drone membawa sejumlah keunggulan strategis dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Dari sisi pengawasan menyeluruh, kamera drone mampu memantau situasi lalu lintas dari ketinggian dan merekam pelanggaran yang sulit terdeteksi kamera statis atau patroli konvensional, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga pelanggaran di titik rawan kecelakaan.
Dari sisi otomatisasi dan integrasi sistem, setiap pelanggaran yang terekam drone langsung tervalidasi sebagai bukti elektronik dan terhubung dengan sistem ETLE nasional sehingga proses penindakan menjadi lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
“Transparansi dan objektivitas, penggunaan ETLE drone meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pelanggar,” ucapnya.



