jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir.
Surat diterbitkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kemenhut pada 8 Desember 2025.
BACA JUGA: Menhut Raja Juli Apresiasi Kepala Daerah yang Berkomitmen Menjaga Hutan
Hal demikian dikatakan Raja Juli saat hadir dalam rapat dengan Komisi IV di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Raja Juli mengatakan kayu hanyut bisa dimanfaatkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan untuk kepentingan kemanusiaan.
BACA JUGA: Menhut Raja Juli: Pemerintah Mempercepat Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
"Bukan untuk kegiatan komersial," ujar dia dalam rapat, Rabu.
Dia mengaku langsung menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 demi memperkuat surat Dirjen PHL.
BACA JUGA: Komitmen Jaga Satwa Endemik, Menhut Melepasliarkan Dua Orangutan di Kalteng
Menurut Raja Juli, surat menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Selain itu, dia juga menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
"Tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," lanjut dia.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah.
“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” kata Raja Juli. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Menhut soal Nasib Potongan Kayu
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




