KOMISI Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) ke pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi yang diajukan Bonatua.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (13/1).
Dengan dikabulkan permohonan sengketa tersebut, ijazah Jokowi kini menjadi informasi publik.
Baca juga : KIP Kabulkan Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, Bonatua Minta Buka 9 Item yang Disembunyikan KPU
"Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," tegas Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, apabila upaya hukum tidak dilakukan putusan tersebut akan dieksekusi oleh pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Desak Moratorium Kepemimpinan KPU
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sambung Handoko.
Sementara itu, sidang gugatan Citizen Law Suit ( CLS) ijazah Jokowi masih bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia ( Wakapolri ) Komissris Jenderal ( Komjen ) Purn, Oegroseno mencermati ada yang beda antara foto Jokowi diijazah yang diperlihatkan Dian Sandi, kader PSI di unggahan aplikasi platform X, dengan wajah aslinya.
Penegasan itu disampaikan Oegroseno sewaktu ditanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri PN Surakarta, Selasa (12/1).
Ia dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan tersebut oleh pihak pemohon. (WJ/Ant/H-4)




