Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan Auriga Nusantara mengomentari sanggahan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang menyebut aktivitas pembukaan hutan di wilayah konsesinya dilakukan oleh pihak ketiga. Menurut Auriga, klaim tersebut tidak logis.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada TPL sebelum mempublikasikan hasil temuan terkait dugaan deforestasi. Dalam surat balasannya, TPL menyatakan bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.
“Nah pertanyaannya adalah bagaimana pihak ketiga melakukan pembukaan lahan di areal TPL dan TPL tidak mengetahui?” ujar Roni dalam konferensi pers, Rabu (14/1).
Menurut Roni, wilayah yang dibuka merupakan bagian dari konsesi resmi perusahaan yang hak pengelolaannya diberikan langsung oleh pemerintah kepada TPL. Dengan status tersebut, pengawasan dan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
Auriga juga menemukan indikasi kuat bahwa pembukaan lahan dilakukan secara terorganisir dan berskala besar. Di lapangan, Auriga mendapati penggunaan alat berat serta tumpukan kayu hutan alam yang, menurut temuan mereka, sudah ada sejak 2014.
Berdasarkan analisis spasial, lokasi pembukaan hutan berada jelas di dalam konsesi TPL dan jauh dari permukiman warga. Analisis dilakukan Auriga dengan menumpang-susunkan peta konsesi perusahaan, peta yang ditetapkan pemerintah, serta citra satelit dari berbagai periode waktu.
“Tidak mungkin kemudian pihak perusahaan akan bisa mengelak bahwa mereka tidak terlibat,” ujar Roni.
Dia menambahkan, jarak lokasi bukaan lahan dari kampung terdekat mencapai sekitar 20 sampai 30 kilometer, sehingga kecil kemungkinan aktivitas tersebut dilakukan masyarakat secara mandiri tanpa sepengetahuan pengelola konsesi.
“Kalau perusahaan menyebutkan kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin dong akan ada bukaan yang begitu besar. Dan itu sekitar 700 hektare. Itu luasannya juga cukup besar,” kata dia.
Tuduhan deforestasi di wilayah konsesi TPL bukan kali pertama muncul. Pada Juli 2024, lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan Rainforest Action Network (RAN) melaporkan pembukaan hutan di sebagian area konsesi perusahaan.
Saat itu, TPL juga menyatakan kepada RAN bahwa aktivitas tersebut merupakan perambahan dan pembalakan liar oleh pihak ketiga, serta telah dilaporkan ke otoritas pada 2023.
Namun, pola aktivitas yang terekam citra satelit dinilai tidak menyerupai perambahan skala kecil. Bukaan lahan menunjukkan ciri operasi industri besar, termasuk pembangunan lebih dari 30 kilometer jalan di medan curam serta banyak jembatan kayu untuk melintasi sungai-sungai kecil. Kayu diangkut truk-truk besar sehingga sulit dibayangkan dilakukan tanpa keterlibatan atau setidaknya pengetahuan pengelola konsesi.
Bantahan Toba Pulp Rusak Hutan SumatraSebelumnya, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan kehutanan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan pengawasan instansi berwenang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Anwar juga menyatakan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, serta pengawasan rutin dari instansi terkait.



