Kejagung Banding atas Vonis Ringan Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Upaya hukum ini ditempuh lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Penuntut kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding. Kayaknya Jumat atau hari apa ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

Anang menjelaskan, banding diajukan karena Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Padahal, JPU sebelumnya menuntut mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tersebut dengan pidana 4 tahun penjara.

Menurut Anang, saat ini JPU masih mempersiapkan memori banding.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara

Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu 14 hari sejak menyatakan banding untuk menyampaikan memori banding ke pengadilan.

“Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” ungkapnya.

Vonis eks Dirjen Kemenkeu, Isa Rachmatarwata

Sebagai informasi, Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Vonis ini lebih rendah karena hakim meyakini bahwa unsur kategori perbuatan Isa masuk kategori ringan.

Sebelumnya, Isa dituntut selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru 11 Persen KDKMP di Jatim yang Beroperasi, Ketersediaan Lahan Jadi Kendala
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Toba Pulp Lestari dalam Pusaran Deforestasi Sumatra, KPK Diminta Turun Tangan
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 14 Januari 2026
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
• 22 menit lalumerahputih.com
thumb
Ternyata Ini Cara 12 Zodiak saat Bekerja
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.