Memasuki tahun 2026, pengelolaan sampah berubah dari isu teknis menjadi ujian politik dan kepemimpinan daerah. Sampah tidak lagi bisa diselesaikan dengan spanduk imbauan atau lomba kebersihan musiman. Timbulan sampah yang terus meningkat, keterbatasan lahan TPA, serta konflik sosial akibat krisis sampah menempatkan kepala daerah pada titik penentuan. Tahun 2026 menjadi momentum ketika janji kampanye diuji oleh realitas anggaran dan keberanian mengambil keputusan tidak populer.
Pemerintah pusat menargetkan 28 persen timbulan sampah nasional terkelola pada 2026. Target ini terlihat sederhana, namun menyimpan tantangan besar. Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah berada di posisi marjinal dalam struktur APBD. Rerata daerah hanya mengalokasikan 0,5 hingga 0,7 persen anggaran untuk sektor ini. Padahal, kajian berbagai lembaga menunjukkan kebutuhan ideal berada pada kisaran 3 hingga 5 persen APBD agar sistem pengumpulan, pengolahan, dan pengurangan sampah dapat berjalan berkelanjutan.
Peningkatan alokasi anggaran bukan sekadar soal angka, tetapi soal keberpihakan kebijakan. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, instruksi pusat hanya menjadi daftar kewajiban administratif. Alokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp1,39 triliun pada 2026 menunjukkan komitmen nasional. Namun, dana pusat tidak akan efektif jika tidak diikuti konsistensi daerah dalam membangun unit pelaksana teknis, memperkuat SDM persampahan, serta menyediakan lahan TPS dan fasilitas antara.
Dari sisi infrastruktur, pemerintah memprioritaskan pembangunan 80 fasilitas pengelolaan sampah baru di berbagai wilayah. Proyek pengolahan sampah menjadi energi di kawasan metropolitan kini masuk Proyek Strategis Nasional. Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan penguatan bank sampah berbasis Rukun Warga (RW) mulai diposisikan sebagai tulang punggung sistem modern. Meski demikian, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa teknologi tanpa pengurangan di sumber hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.
Krisis sampah di beberapa kota menjadi pelajaran penting. Penetapan status darurat sampah di Tangerang Selatan hingga awal Januari 2026 memperlihatkan rapuhnya sistem yang terlalu bergantung pada TPA open dumping. Ketika kapasitas TPA habis, pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan selain mengambil langkah darurat yang mahal dan berisiko sosial. Situasi ini menegaskan bahwa pembangunan fasilitas besar tanpa perubahan paradigma di hulu merupakan strategi jangka pendek yang rawan gagal.
Karena itu, kewajiban penyusunan peta jalan penutupan TPA open dumping menjadi kebijakan krusial. Kepala daerah tidak lagi dinilai dari keberhasilan menunda krisis, tetapi dari kemampuan menyiapkan transisi sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Perubahan penilaian Adipura 2026 yang berbasis data riil dan neraca pengelolaan sampah menandai berakhirnya era penilaian kosmetik. Kota bersih secara visual tidak lagi cukup jika sampah tetap menumpuk di belakang layar.
Ujian kepemimpinan paling menentukan justru berada di tingkat komunitas. Pengelolaan sampah berbasis warga menuntut kemampuan menggerakkan partisipasi publik secara konsisten. Target pengelolaan 30 persen sampah organik di tingkat RW, seperti yang dicanangkan di beberapa kota, membutuhkan regulasi lokal yang jelas, insentif ekonomi, serta pendampingan berkelanjutan. Tanpa itu, pemilahan sampah akan berhenti sebagai proyek percontohan, bukan kebiasaan kolektif.
Di sisi hilir, tanggung jawab produsen menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Penegasan Extended Producer Responsibility (EPR) pada 2026 bertujuan mengoreksi ketimpangan selama ini, ketika beban pengelolaan kemasan sepenuhnya jatuh ke pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa penegakan aturan ini, sistem ekonomi sirkular hanya menjadi jargon kebijakan. Produsen perlu dipaksa masuk dalam rantai solusi, bukan sekadar bagian dari masalah.
Tahun 2026 juga menjadi tahun pertama bagi banyak kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk bekerja dengan APBD penuh yang mencerminkan visi pemerintahan masing-masing. Kondisi ini menjadikan pengelolaan sampah sebagai indikator awal apakah kepemimpinan baru benar-benar membawa perubahan atau sekadar melanjutkan pola lama. Keberanian menggeser anggaran, menertibkan tata kelola, dan menegakkan aturan akan menentukan arah kebijakan lima tahun ke depan.
Pada akhirnya, sampah adalah cermin paling jujur dari tata kelola pemerintahan daerah. Sampah tidak bisa disembunyikan, tidak bisa dipoles dengan retorika, dan selalu kembali jika diabaikan. Jika tahun 2026 gagal dimanfaatkan sebagai titik balik, krisis sampah akan terus diwariskan, dengan biaya lingkungan, sosial, dan fiskal yang semakin mahal. Dalam konteks ini, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan ujian nyata kepemimpinan daerah dalam menjaga kualitas hidup warganya dan keberlanjutan masa depan kota.




