FAJAR, MAKASSAR— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset pasar.
Desakan ini menguat menyusul maraknya aset pasar yang disewakan, diduga dipindahtangankan secara tidak sah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Komisi B DPRD Makassar menilai, persoalan ini memunculkan praktik sewa-menyewa hingga jual beli aset pasar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung pada pedagang di dalam kawasan pasar.
Maraknya aktivitas pemanfaatan aset pasar di luar mekanisme resmi dinilai menciptakan ketidakteraturan, mengganggu fungsi pasar, hingga memicu konflik hukum yang berlarut. Oleh karena itu, inventarisasi aset dinilai menjadi langkah paling mendesak untuk mengembalikan tata kelola pasar agar berjalan sesuai aturan.
“Yang menjadi tugas utama jajaran direksi pasar adalah melakukan inventarisasi, karena masih banyak aset-aset pemerintah dalam lingkup Perumda Pasar yang belum teridentifikasi dengan baik,” kata Anggota Komisi B DPRD Makassar, William.
William mengungkapkan, ketidakjelasan status aset membuka celah terjadinya pemindahtanganan, baik melalui skema sewa yang berlapis hingga praktik jual beli oleh pihak tertentu.
Bahkan dirinya khawatir minimnya pengamanan aset ini berpotensi dimanfaatkan oknum dengan melakukan penyewaan kembali dengan nilai berlipat dari harga sewa resmi.
“Nah ini yang kemudian menimbulkan masalah dan merugikan pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, inventarisasi aset juga penting untuk memastikan mana aset yang benar-benar milik pemerintah daerah dan mana yang bukan, sehingga Perumda Pasar tidak terus-menerus dihadapkan pada konflik klaim kepemilikan.
“Berbicara legalitas ini harus diklirkan semua. Kalau asetnya jelas, maka pengelolaannya juga jelas, dan tidak ada lagi ruang untuk pemindahtanganan yang tidak sesuai aturan,” katanya.
William menambahkan, DPRD Makassar siap memberikan dukungan dan rekomendasi kebijakan sepanjang persoalan tersebut tidak masuk dalam ranah hukum.
Ia berharap, langkah cepat inventarisasi aset dapat meminimalisir potensi pungutan liar serta melindungi hak pedagang pasar.
“Kalau tidak segera ditertibkan, ini bisa semakin semrawut dan berdampak ke pedagang. Inventarisasi aset adalah kunci awal untuk membenahi tata kelola pasar,” tegasnya.
Sementara itu, perumda pasar mengungkap, maraknya pedagang atau oknum yang menempati lokasi aset yang tidak semestinya dimulai karena sikap pedagang yang enggan berjualan di dalam Pasar.
Di Pasar Pabaeng-baeng misalnya para pedagang memilih menempati area yang tidak semestinya, khususnya di bagian depan pasar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi pasar, merusak tata kelola kawasan, serta memicu persoalan hukum yang berkepanjangan.
Direksi menjelaskan, area depan Pasar Pabaeng-baeng misalnya, sejatinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan. Kawasan tersebut dirancang sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang pasar. Namun, sejak bertahun-tahun lalu, lokasi itu justru ditempati pedagang secara tidak sah sehingga membuat aktivitas jual beli terkonsentrasi di luar pasar.
Akibatnya, perputaran ekonomi di dalam pasar menjadi tidak merata. Pembeli cenderung bertransaksi di bagian depan tanpa masuk ke dalam, sehingga banyak kios di area dalam pasar sepi pengunjung.
“Itu area parkir dan fasilitas pasar. Sudah inkrah juga melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut salah dan tidak boleh ditempati untuk jual beli,” kata Dirops PD Pasar Makassar Raya, Rusli PataraIa.
Untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar, sejumlah upaya ditempuh, seperti menyiapkan skema relokasi ke dalam area pasar dengan fasilitas yang dinilai representatif.
Selain persoalan penataan, keberadaan pedagang di area terlarang tersebut juga disebut berkaitan dengan praktik pemindahtanganan lapak oleh oknum tertentu.
Oknum tersebut menjual lokasi tanpa menyetorkan hasilnya ke kas Perumda Pasar dan kini telah diproses secara hukum.“Dia memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda,” katanya.
Menurut direksi, praktik tersebut turut memperparah kondisi pasar karena transaksi jual beli lapak di area depan membuat pedagang merasa lebih diuntungkan berjualan di luar dibanding masuk ke dalam pasar. (an).



