JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan KPK masih perlu melihat kebutuhan dalam proses penyidikan untuk menahan tersangka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji.
“Ya, nanti kita lihat kebutuhan dalam proses penyidikan ya untuk penahanan seseorang. Nanti kapan, nanti kami pasti akan sampaikan,” ujar Budi dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV, Putu Trisnanda, Rabu (14/1/2026).
“Saat ini belum. Belum ada pemanggilan kepada yang bersangkutan. Nanti jika sudah ada pemanggilan kepada saudara YCQ dan saudara IAA dalam kapasitas, dalam statusnya sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan.”
Baca Juga: Survei Litbang Kompas, 5 Generasi Tunjukkan Lebih Ingin Pilkada Langsung ketimbang Lewat DPRD
Namun, kata Budi, hingga saat ini KPK belum akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Belum. Nanti kami akan sampaikan update-nya jika sudah ada jadwal pemanggilannya,” kata Budi.
Masih terkait kasus ini, Budi Prasetyo mengungkapkan jika pihaknya menemukan dugaan aliran dana Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
“Kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.
Ia menuturkan, KPK juga mengantongi keterangan dan bukti-bukti yang menjadi alasan di balik pemanggilan terhadap Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Baca Juga: Update Korupsi Kuota Haji, KPK Temukan Dugaan Aliran Dana ke Kabid Ekonomi PBNU
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- penahanan yaqut cholil qoumas
- yaqut cholil qoumas
- tersangka yaqut cholil qoumas
- kasus korupsi kuota haji
- yaqut cholil qoumas ditahan




