Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IIN) terkait atau terafiliasi dengan sejumlah vendor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Diduga IIN ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, atau beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan Iin Farihin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yakni pada 13 Januari 2026.
Menurut dia, Iin Farihin juga diperiksa mengenai aliran uang dari kasus tersebut.
Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Iin Farihin soal peran HM Kunang di Pemkab Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca juga: KPK dalami proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
“Diduga IIN ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, atau beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan Iin Farihin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yakni pada 13 Januari 2026.
Menurut dia, Iin Farihin juga diperiksa mengenai aliran uang dari kasus tersebut.
Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Iin Farihin soal peran HM Kunang di Pemkab Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca juga: KPK dalami proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi





