SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Penyangga Hari Ini

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya akan segera berakhir kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk melakukan perpanjangan SIM.

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polda Metro Jaya menurunkan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi antrean pemohon.

Baca Juga :
Rabu Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Sekitarnya
Catat Lokasinya, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Banyak Titik Hari Ini

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling di Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Adapun warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan di Citraland Mall.

Sementara itu, layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan jumlah kuota harian yang terbatas.

Tak hanya melayani warga Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga hadir di wilayah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk masyarakat Bandung, dua titik layanan disiapkan di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal yang mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Minggu, 11 Januari 2026: SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Dua Lokasi
Akhir Pekan, SIM Keliling Sabtu 10 Januari 2026 Hadir di Sejumlah Lokasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Drawing Piala AFF 2026 Digelar Hari Ini: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mencegah Perundungan Terulang di Unsri, Ada Ancaman DO untuk Pelaku
• 5 jam lalukompas.id
thumb
India Open 2026: Putri KW Kerja Keras Tembus 8 Besar
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.