MAKI Nantikan KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK 2020-2023

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menantikan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023. 

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni anggota DPR RI periode 2024-2029: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya pernah menjabat anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 yang bermitra dengan BI dan OJK.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin, Rabu (14/1/2026), via Antara

Ia memandang KPK sudah memegang barang bukti cukup, termasuk menyita aset milik dua tersangka. 

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik," sebutnya. 

Oleh karenanya, menurut Boyamin, sudah tak ada alasan lagi untuk KPK menunda menahan dua tersangka perkara itu.

Baca Juga: Anggota DPR Sempat Bantah Terima Dana CSR BI-OJK, KPK Ungkap Miliki Bukti dari Penggeledahan

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK 2020-2023. 

"Dua hari ke belakang, menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut, yaitu HG selaku anggota Komisi 11 DPR RI periode 2019-2024. Kedua, ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025), dilansir kompastv.

Asep kemudian menjelaskan konstruksi perkara. Ia mengatakan Komisi XI DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang memiliki beberapa mitra kerja, termasuk BI dan OJK. 

Dalam tugasnya, Asep menyebut Komisi XI memiliki kewenangan tambahan untuk mewakili DPR RI memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing mitra kerja setiap tahun.

Sebelum adanya persetujuan, kata Asep, Komisi XI membentuk panitia kerja (panja) yang di dalamnya termasuk HG dan ST.

Kemudian pihak panja, BI, dan OJK mengadakan rapat tertutup, yang mana di dalamnya ada kesepakatan tertentu. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • maki
  • masyarakat antikorupsi indonesia
  • boyamin saiman
  • kpk
  • korupsi csr bi
  • csr bi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
544 Hektare Sawah Tadah Hujan Masih Terendam Banjir
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Misi Balas Dendam Michelle Ziudith dan Gisel Usai Jadi Korban Penipuan Asmara
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Mengenal Cereulide yang Bikin Nestle Tarik Susu Formula Bayi di Berbagai Negara di Dunia
• 29 menit lalukompas.tv
thumb
Hujan Reda, Massa Demo Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR RI
• 3 jam lalukompas.com
thumb
BEI: Dukungan Pemerintah dan Kepercayaan Investor Jadi Faktor IHSG Tembus 9.000
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.