BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang selama dua pekan atau hingga 28 Januari 2026 mendatang.
"Perpanjangan ini karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak banjir bandang," ungkap Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Menurut penjelasannya, perpanjangan status tanggap darurat tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Baca Juga: Tenaga Cadangan Kemenkes Laksanakan Imunisasi Campak di Pidie Jaya
"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus, sehingga keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi," jelasnya.
Selama fase tersebut, ia mengatakan penataan hunian sementara, serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih terus berjalan.
Ia pun berharap dengan perpanjangan masa tanggap darurat, seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan.
"Sehingga mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak," ujarnya, dilansir dari Antara.
Di sisi lain, Pemkab Pidie Jaya juga telah menetapkan Zona Rawan Bencana (ZRB), serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- pidie aceh
- banjir bandang
- status tanggap darurat bencana
- banjir aceh
- Zona Rawan Bencana
- aceh




