FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terdapat sejumlah kriteria bagi para Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 termaktub bahwa, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas siapa saja SPPG atau pekerja di dapur MBG yang berhak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini PPPK?
Ternyata tidak semua pekerja yang terlibat dalam operasional harian di lapangan secara otomatis akan terangkat statusnya menjadi PPPK.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyampaikan pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG. Jabatan inti tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
Terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti SPPG, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” jelas Nanik dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para calon PPPK ini sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus pada Desember 2025.
Kemudian terkait gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK secara nasional yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Jika dibandingkan dengan guru honorer, penghasilan bulanan pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK tentu jauh lebih besar.
Berikut ini kisaran rata-rata gaji guru honorer per jenjang pendidikan:
Guru Honorer Sekolah Dasar (SD): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di beberapa daerah terpencil, angka ini bisa lebih rendah.
Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Besaran ini umumnya sedikit lebih tinggi dari jenjang SD.
Guru Honorer SMA/SMK: Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Perbedaan antara sekolah negeri dan swasta sangat mempengaruhi nominalnya.
Guru Honorer Madrasah (MI, MTs, MA): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sumber pembayaran biasanya berasal dari dana BOS atau yayasan. (Pram/fajar)




