Hakim ad hoc di Indonesia mengancam akan mogok sidang. Rupanya hal itu karena urusan tunjangan.
Dirangkum detikcom, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendatangi DPR, Rabu (14/1). Mereka ternyata menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Mereka mengadukan sejumlah masalah salah satunya soal tunjangan kerja. Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapat hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.
(whn/rfs)





