Laras Faizati Jalani Sidang Vonis terkait Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025 Hari Ini

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Laras Faizati usai menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didampingi ibu (kanan) dan kuasa hukumnya (kiri), Senin (5/1/2026). (Sumber: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1/2026). 

"Tanggal sidang: Kamis, 15 Januari 2026, jam 13:15 s.d. 14:00, agenda putusan majelis hakim," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

Sebelumnya pada Jumat, 9 Januari 2026 lalu, Laras telah menjalani sidang dengan agenda tanggapan terdakwa atau penasihat hukum atas pendapat penuntut umum. 

Ditilik dari laman SIPP PN Jaksel, Laras yang ditangkap pada 1 September 2025 diduga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. 

Baca Juga: Jimly-Mahfud MD Minta Kapolri Bebaskan Laras Faizati Dkk Terkait Kerusuhan Agustus

"Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik," bunyi keterangan tersebut. 

Dakwaan kedua pada Laras yakni diduga mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan, sesuatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik yang tidak berhak.

Laras juga diduga menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, dengan lisan atau tulisan.

Ia juga diduga menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • laras faizati
  • sidang laras faizati
  • sidang vonis laras faizati
  • demo agustus 2025
  • demo akhir agustus
  • vonis laras faizati
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan Dana untuk Modifikasi Cuaca hingga 30 Hari
• 8 jam laludetik.com
thumb
Hasil Geledah Kantor Pajak, KPK Endus Suap Mengalir ke Sejumlah Pegawai DJP
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
RUU Perampasan Aset: Aset Pelaku Pidana Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan, Asal...
• 12 menit laluviva.co.id
thumb
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Jalani Hukuman
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Realitas Petani di Tengah Narasi Angka Pembangunan
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.