Pantau - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Yuke mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak aset milik DKI Jakarta yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan belum tercatat dengan baik.
Dengan adanya perda ini, seluruh aset diharapkan dapat tertata dan terdata dengan rapi agar penggunaannya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah.
Digitalisasi Aset dan Kolaborasi Antar DinasYuke menekankan pentingnya digitalisasi data aset karena banyak aset lama, termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), yang datanya sudah tidak jelas atau tercecer.
Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan aset yang terintegrasi antar dinas agar tidak ada lagi ego sektoral yang menghambat pemanfaatan aset.
“Dengan data yang terintegrasi, aset bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan perencanaan yang matang,” ujarnya.
Pendataan yang akurat akan membuka peluang kerja sama legal dengan pihak ketiga melalui skema yang aman dan menguntungkan bagi daerah.
Dorong Pengelolaan Aset ProfesionalWakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyampaikan bahwa pengesahan Raperda BMD menjadi perda akan memperkuat pengelolaan aset secara profesional, akuntabel, dan efektif.
Perda ini diyakini memiliki tiga manfaat utama, yaitu:
- Meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset daerah.
- Mengamankan aset dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
- Mendukung pelayanan publik yang lebih memadai.
Rano berharap keberadaan perda ini juga dapat mendorong peningkatan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



