Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (15/1). Rapat beragendakan laporan progres pembentukan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata (Haper).

Adapun rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati. Bersamanya di kursi pimpinan, duduk Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Sementara, Badan Keahlian DPR diwakili langsung oleh Bayu Dwi Anggono selaku kepala. Pada permulaan rapat, Sari menyebut dengan rapat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kota memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucap Sari.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tambah Sari.

Sari menegaskan, bahwa dalam pembahasannya, Komisi III akan memaksimalkan partisipasi publik.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ucap Sari.

Selain RUU Perampasan Aset, Sari juga menyebut rapat kali ini merupakan kick off pembahasan RUU Haper.

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata, Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ucap Sari.

Agenda rapat hari ini pun, menurut Sari, adalah laporan progres penyusunan naskah akademik yang disusun oleh Badan Keahlian DPR.

“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” ucap Sari.

“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan, dan penutup,” tambahnya.

Ia pun mempersilakan Bayu untuk memaparkan presentasinya.

“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan kepala badan keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” tandasnya.

Hingga berita ini dibuat, rapat masih berlangsung secara terbuka. Bayu memaparkan isi dari naskah akademik terkait RUU Perampasan Aset.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satpol PP Sita 50 Pelat Nomor dari Tukang Tambal Ban di Jakut
• 22 jam laludetik.com
thumb
Sedia Payung Sebelum Hujan, Berikut Ini Prakiraan Cuaca di Jabodetabek 14 Januari 2026!
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kurun Waktu Satu Tahun Indonesia Berhasil Teken 7 Kerja Sama Pertahanan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Sepekan Pelayaran ke Bawean Lumpuh, Penumpang Tertahan hingga Sembako Menipis
• 45 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, Kejagung Sebut Sudah Periksa Mantan Bupati: Kemenhut Belum
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.