Petugas Haji 2026 Dilarang Kenakan Ihram di Armuzna, Kemenhaj: Orientasi Utama Adalah Pelayanan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan seluruh petugas haji tahun 2026 untuk mengenakan seragam resmi selama pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), guna mempermudah jamaah mengenali mereka di tengah keramaian.

Fokus pada Pelayanan, Bukan Ritual Pribadi

Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kemenhaj, Khalilurrahman, menyatakan bahwa larangan menggunakan kain ihram bagi petugas bertujuan memaksimalkan pelayanan kepada jamaah.

"Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka. Makanya karakteristik fikih haji petugas itu beda dengan jamaah. Orientasinya adalah pelayanan", ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa secara fiqih, haji para petugas tetap sah meski tidak memakai kain ihram, selama mereka hadir di Arafah pada waktu wukuf yang merupakan rukun utama haji.

Petugas juga diberikan rukhsah atau keringanan syariat terhadap beberapa kewajiban seperti mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah, jika mereka harus tetap berada di titik-titik pelayanan krusial.

Kemenhaj menekankan bahwa para petugas tidak perlu merasa hajinya kurang sempurna, karena yang utama adalah keikhlasan dalam menjalankan amanah melayani para tamu Allah.

Jawab Stigma dan Tegaskan Profesionalitas Petugas

Kebijakan ini juga dirancang sebagai jawaban atas stigma negatif yang menyebut petugas hanya “nebeng” haji atau ikut haji gratis tanpa tanggung jawab pelayanan.

Kemenhaj tahun ini ingin menegaskan profesionalitas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan menuntut kesiapan mental dan komitmen penuh untuk mengutamakan pelayanan dibandingkan ibadah pribadi.

Petugas diimbau untuk rela meninggalkan amalan sunnah atau wajib yang bisa diganti dengan dam (denda), demi memastikan jamaah reguler mendapatkan pendampingan maksimal, terutama di saat kritis.

Bagi petugas yang meragukan kemabruran hajinya, Kemenhaj menegaskan bahwa ukuran mabrur tidak hanya dilihat dari ritual ibadah fisik, tapi dari keikhlasan dalam membantu jamaah yang sakit, tersesat, atau membutuhkan pertolongan.

Meninggalkan pos pelayanan demi melakukan ritual pribadi bahkan bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian amanah dan berpotensi menjadi pelanggaran.

"Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka. Makanya karakteristik fikih haji petugas itu beda dengan jamaah. Orientasinya adalah pelayanan", tegas Khalilurrahman sekali lagi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Perdagangan Bayi dari Indonesia Mencuat di Sidang Parlemen SIngapura
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Puluhan Domba di Kuningan Mati Misterius: Ada Bekas Gigitan, Warga Cemas
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
Bursa Transfer Mulai Heboh, Bek Tangguh Dime Dimov Hengkang dari Persebaya Surabaya
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
RUU Perampasan Aset Akan Atur Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.