Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. Penyampaian LHKPN diminta dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.
Advertisement
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, kewajiban pelaporan LHKPN harus dilakukan secara periodik atau satu kali dalam satu tahun. Hal tersebut menjadi tanggung jawab setiap penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor.
Kewajiban menyampaikan LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.


