KPK Minta Pejabat Patuh LHKPN, Wajib Segera Laporkan Harta Kekayaan 2025

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. Penyampaian LHKPN diminta dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Ingatkan Risiko Korupsi Dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS di Sektor Energi

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Budi, kewajiban pelaporan LHKPN harus dilakukan secara periodik atau satu kali dalam satu tahun. Hal tersebut menjadi tanggung jawab setiap penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor.

Kewajiban menyampaikan LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Survei Litbang Kompas: 89,5% Gen Z Pilih Pilkada Langsung
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Media Asing Heboh John Herdman Resmi Latih Timnas Indonesia, Soroti Target Ambisius tapi Realistis
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Protokol AMPD di Empat Kelurahan Diaktifkan
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Warga Jaktim: Pilkada Lewat DPRD Seperti Beli Kucing dalam Karung
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Komisi III DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus pada Pemulihan Keuangan Negara dan Pemberantasan Kejahatan Finansial
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.