Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Laras Faizati divonis bersalah menghasut bakar Mabes Polri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026.
  • Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun, sehingga terdakwa dinyatakan langsung bebas setelah putusan.
  • Vonis 6 bulan penjara yang tidak perlu dijalani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun.

Suara.com - Terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan dan langsung bebas dengan pengawasan 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersbut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," lanjut majelis hakim.

Putusan ini kemudian membuat senang pendukung Laras yang hadir di luar sidang.

Kemudian, Hakim melanjutkan pembacaan vonisnya dengan memerintahkan agar Lars segera dibebaskan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan ini," kata Hakim disambut senang pendukung.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laras dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini lebih ringan daripada empat dakwaan alternatif yang disusun jaksa sebelumnya.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baleg DPR Pastikan MoU Helsinki Tetap Jadi Inspirasi di RUU Aceh
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Mendes Tekankan Desa Jadi Pelaku Utama Pembangunan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menlu Iran Bantah Ribuan Tewas, Sebut Laporan Eksekusi Hanya Kampanye Disinformasi
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Kembali Cetak Rekor, Arah Ekonomi Indonesia Makin Positif
• 33 menit laluidxchannel.com
thumb
Bantu Pulihkan Bencana, Taruna Poltekpin Bersihkan Lapas hingga Sekolah di Aceh
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.