KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK berpeluang menjerat eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dengan pasal TPPU jika ada unsur pengalihan aset korupsi.
  • Heri Sudarmanto ditetapkan tersangka pemerasan terkait pengurusan izin TKA di Kemnaker sejak Oktober 2025.
  • Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka lain terkait pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker tahun 2017–2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada unsur pengalihan uang dan aset yang terpenuhi.

Heri Sudarmanto kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

“Tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kamis (15/1/2026).

Namun, saat ini KPK masih menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam penanganan perkara pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ini.

Meski begitu, Budi menyebut penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana TPPU berupa mengalihkan uang dan aset oleh Heri Sudarmanto.

“KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Budi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025 ini.

Baca Juga: 7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Kantongi Hubungan Hukum, Pasar Simo Mulyo Dibongkar Pemkot Surabaya
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Wall Street Melemah, Saham Teknologi dan Bank Tertekan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Punya Jabatan Baru, Mantan Bos Garuda Ari Askhara Resmi Pimpin HUMI
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Begini Cara Mencegah Child Grooming dari Psikolog
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.