Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan klasifikasi aset dalam RUU Perampasan Aset pada RDP Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
  • RUU tersebut menyasar aset hasil kejahatan, sarana kejahatan, dan aset sah sebagai pengganti kerugian negara.
  • Perampasan aset tanpa putusan pidana diberlakukan jika nilai aset minimal Rp1 miliar dan pelakunya hilang.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan secara detail klasifikasi aset yang dapat dirampas oleh negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tidak hanya menyasar hasil korupsi, regulasi ini juga membidik aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan hingga barang temuan yang tak bertuan.

Bayu menegaskan bahwa RUU ini secara khusus menyasar tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Kami membagi jenis aset yang dapat dirampas ke dalam beberapa kategori utama agar penegakan hukum memiliki cakupan yang luas namun tetap terukur," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026)

Berdasarkan paparan BK DPR, berikut adalah jenis-jenis aset yang masuk dalam radar perampasan:

  • Aset Sarana Kejahatan: Aset yang diketahui atau patut diduga telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau digunakan untuk menghalangi proses peradilan.
  • Aset Hasil Kejahatan: Seluruh harta benda yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
  • Aset Sah sebagai Pengganti: Harta milik pelaku yang sah (bukan hasil kejahatan) dapat dirampas sebagai pengganti kerugian negara, senilai dengan aset hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas namun tidak dapat ditemukan.
  • Atau yang merupakan barang temuan terindikasi Pidana: Aset yang ditemukan dan diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya tidak diketahui. Bayu memberi contoh seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Selain jenis aset, Bayu juga menjelaskan batasan nilai untuk mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based).

Mekanisme ini diberlakukan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.

"Aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelakunya harus memenuhi kriteria nilai paling sedikit satu miliar rupiah. Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitas perkara dan perbandingan dengan aturan serupa di luar negeri seperti Inggris," jelasnya.

Bayu menambahkan, kebijakan menyasar aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian merupakan langkah progresif untuk memastikan negara tidak dirugikan jika harta hasil kejahatan telah dikaburkan atau dihilangkan.

Baca Juga: Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

"Ini sejalan dengan asas proporsionalitas dan pemulihan kerugian negara. Namun, kami tegaskan kembali bahwa seluruh proses perampasan ini, baik yang ada pelakunya maupun tidak, wajib berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stimulus Rp110 Triliun Pacu Ekonomi Nasional
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Arema FC dan bek asal Brasil Yann Motta resmi berpisah
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Elon Musk Batasi Fitur Deepfake Grok usai Tuai Kecaman
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo, Situasi Tidak Aman!
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.